Merpati Nusantara, Medan - terkait adanya dugaan "Gudang Solar Ilegal" yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jl. Hiu Kel. Belawan Bahagia aktifis Sumut angkat bicara setelah melakukan investigasi dilapangan, lalu melakukan konsolidasi kepada rekanan Mahasiswa dan Pemuda untuk melaksanakan Aksi Demonstrasi hingga melakukan Konfrensi Pers di Kota Medan. Selasa, (30/12/25)
Dalam keterangannya pada awak media yang bertugas Ahmad Akbar Maulana memaparkan beberapa poin-poin yang dianggapnya penting untuk di beritakan guna menjalankan keterbukaan informasi publik dan menguatkan gerakan untuk menyuarakan aspirasi.
Kata Akbar Maulana kami menduga adanya "gudang gelap" yang mengoperasikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang terkesan dibiarkan, tidak ditindak dan di duga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini.
Lanjutnya kami meminta kepada Kapolda Sumut agar menurunkan Timsus untuk menyelidiki adanya dugaan kami atas banyaknya peredaran BBM Ilegal jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan yang diindikasi kuat beroperasi di Jl. Hiu Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan
Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar memanggil, memeriksa dan bila perlu mengevaluasi serta mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan jika terbukti ada keikutsertaan dan atau memback up sindikat permainan Solar Ilegal yang jelas-jelas melawan hukum. Tangkap dan penjarakan bagi setiap pelaku/pemilik usaha bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tegasnya
Sebagai penutup, Aktifis Sumut Ahmad Akbar Maulana menambahkan dasar hukum dalam perjuangannya yang menyebutkan pasal:
A. UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
B. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Undang-Undang Migas)
B. Pasal 1 Angka (4);ndan 20, Pasal 4 Ayat (1) dan (4), Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), Pasal 7 Ayat (1) Pasal 23 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2 Huruf C dan Huruf B), Pasal 23 Ayat (3), dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Undang-Undang Migas)
D. Perpres No. 117 Tahun 2021 Atas Perubahan ke Tiga Perpres No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Beli Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
E. Undang-Undang No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan
F. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang bisa di konfirmasi oleh wartawan untuk meminta klarifikasi dan keterangannya terkait persoalan yang sedang disoroti oleh Aktifis Sumut.
(Red)





0 Komentar