Hot Posts

6/recent/ticker-posts

KPA Kecam Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban, Dinilai Langgar Hak Agraria dan Konstitusi

KPA Kecam Penggusuran Paksa Petani Padang Halaban, Dinilai Langgar Hak Agraria dan Konstitusi





Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara – Upaya penggusuran rumah dan lahan pertanian milik Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KPTHS) di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (28/1/2026), menuai kecaman keras dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).




KPA menilai penggusuran tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak dasar petani. Pasalnya, lahan yang digusur secara paksa itu telah lama menjadi tempat tinggal, ruang hidup, tempat beregenerasi, serta sumber penghidupan petani, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.




Konflik agraria di Padang Halaban bukanlah persoalan baru. Sejak 2009 hingga 2012, upaya penggusuran pernah dilakukan, namun para petani berhasil mempertahankan lahan pertanian mereka dan membangun pemukiman secara mandiri. Tekanan kembali muncul pada Maret 2025, ketika petani Padang Halaban kembali menghadapi ancaman penggusuran yang diduga berkaitan dengan klaim sepihak PT SMART. Saat itu, petani berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.




Memasuki awal 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026), situasi kembali memanas. PT SMART bersama aparat kepolisian diketahui mulai menurunkan alat-alat berat ke wilayah Padang Halaban. Tidak hanya itu, petani juga mengalami intimidasi, mulai dari pendatanganan rumah-rumah warga, tekanan psikologis, hingga pemaksaan agar petani meninggalkan rumah mereka.




Lebih memprihatinkan, para petani disebut dipaksa menerima ganti rugi sebesar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta, nilai yang dinilai sama sekali tidak sebanding dengan luas lahan, nilai ekonomi, serta ikatan sosial-budaya yang telah terbangun selama puluhan tahun.




Ketua Hipakad 63, Edi Susanto, angkat bicara saat ditemui awak media pada Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penggusuran tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan.




“Tanah ini adalah sumber hidup petani Padang Halaban. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan aparat digunakan untuk menekan dan mengintimidasi masyarakat. Ini bertentangan dengan semangat reforma agraria dan nilai kemanusiaan,” tegas Edi.



Edi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam konflik agraria ini. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, izin konsesi, serta peta wilayah yang diklaim perusahaan.

> “Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), petani berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Jangan ada data yang ditutup-tutupi,” tambahnya.



KPA dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas penggusuran, menarik aparat dari lokasi konflik, serta membuka ruang dialog yang adil dan setara. Mereka juga meminta dilakukan peninjauan ulang izin dan konsesi PT SMART di wilayah Padang Halaban.

Kasus Padang Halaban kembali menegaskan bahwa konflik agraria struktural masih menjadi persoalan serius di Indonesia, dan reforma agraria sejati belum sepenuhnya dirasakan oleh petani di akar rumput.


---

Posting Komentar

0 Komentar