Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Garis Tipis antara "Membela Klien" dan "Salah Alamat Lawan".

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

1. *"Lawan" di persidangan pidana itu siapa*

Setelah P21, posisi JPU sudah mewakili negara. Tugasnya bukan membela pelapor, tapi melimpahkan dakwaan ke Hakim karena alat bukti dianggap cukup. Jadi kalau pengacara masih menganggap Pelapor = musuh utama, dan Hakim ikut dianggap “satu paket musuh”, itu memang blunder strategis. Hakim justru pihak yang harus diyakinkan bahwa dakwaan JPU keliru, bukan dimusuhi.

2. *Risiko strategi "metode hujat"*  

Menyerang pribadi Pelapor di eksepsi/pleidoi, apalagi sampai framing saksi a de charge jadi ajang hujatan, itu malah mengaburkan substansi: apakah perbuatan klien memang bukan pidana, atau termasuk yang dibenarkan hukum/ius konstitum. Fokusnya jadi pindah dari hukum ke drama personal. Efeknya ke klien: utilitas pembelaan turun drastis.

3. *Etika advokat*  

UU Advokat + Kode Etik memang menempatkan advokat bukan untuk memperkeruh, tapi membela berdasarkan hukum dan fakta di depan Hakim. Kalau pola pembelaannya sudah “rungkad” alias kontraproduktif, wajar kalau organisasi advokat turun tangan. Mencabut hak kuasa sebelum sidang jauh lebih melindungi klien daripada narasi “pecat klien”.

Intinya: di KUHAP, panggung utama itu di depan Majelis Hakim, bukan di ruang publik dengan narasi lawan-politik. Kalau advokat kebalik, kliennya yang rugi duluan.

Penulis:

* Ketua KORLABI
* Anggota Dewan Penasihat DPP KAI (eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI)
* Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Posting Komentar

0 Komentar