BENARKAH Plt. DIREKTUR RSUD DAPAT MENAMBAH JAM KERJA STRUKTURAL HANYA DENGAN SEBUAH SURAT JADWAL MONITORING?
Oleh:
Advokat Arif Budiman Simatupang, S.H.
Pendahuluan
Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang ditentukan, serta bertujuan untuk mewujudkan kepentingan umum.
Dalam konteks penyelenggaraan rumah sakit pemerintah, seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur memang memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan pelayanan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan yang menambah kewajiban pegawai atau berdampak terhadap hak dan beban kerja ASN harus memiliki dasar hukum, prosedur yang sah, serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dengan demikian, muncul pertanyaan hukum yang patut diuji:
Apakah seorang Plt. Direktur dapat mewajibkan ASN dan tenaga medis melaksanakan monitoring pelayanan setiap pukul 20.30 WIB hanya melalui sebuah jadwal monitoring, tanpa adanya kebijakan formal yang menjadi dasar hukumnya?
I. Fakta yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat "Jadwal Tim Monitoring Pelayanan RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai" yang ditandatangani oleh Plt. Direktur.
Dokumen tersebut memuat penugasan pejabat struktural dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan monitoring pelayanan setiap pukul 20.30 WIB, berlangsung selama beberapa minggu berturut-turut, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
Dari dokumen tersebut, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian hukum.
1. Tidak dicantumkan konsiderans hukum
Dokumen tidak memuat bagian "Menimbang" maupun "Mengingat" yang lazim digunakan sebagai landasan normatif dalam suatu kebijakan administrasi.
2. Tidak terlihat dasar hukum
Tidak terdapat pencantuman dasar hukum berupa:
Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Menteri;
Peraturan Wali Kota;
Keputusan Direktur;
maupun ketentuan internal rumah sakit yang menjadi dasar penerbitannya.
3. Tidak terdapat Surat Keputusan (SK) Kebijakan Direktur
Apabila monitoring tersebut merupakan kebijakan baru yang bersifat umum dan berlaku berulang, secara administratif patut dipertanyakan apakah seharusnya didahului dengan Keputusan Direktur atau instrumen kebijakan yang sesuai dengan tata naskah dinas dan ketentuan internal rumah sakit.
4. Tidak terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) individual
Dokumen hanya berupa jadwal kolektif. Dari dokumen yang tersedia, belum tampak adanya Surat Perintah Tugas kepada masing-masing ASN yang memuat dasar penugasan, ruang lingkup tugas, jangka waktu, serta pertanggungjawaban.
5. Tidak ada batas waktu pelaksanaan monitoring
Monitoring dimulai pukul 20.30 WIB, namun tidak dijelaskan sampai pukul berapa kegiatan tersebut berakhir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kepastian beban kerja ASN.
6. Berpotensi menambah jam kerja ASN.Apabila ASN telah melaksanakan jam kerja normal sesuai ketentuan, maka penugasan tambahan pada malam hari perlu diuji kesesuaiannya dengan pengaturan jam kerja ASN dan manajemen kepegawaian yang berlaku.
7. Tidak dijelaskan mekanisme kompensasi
Dokumen tidak menjelaskan apakah terdapat pengaturan mengenai kompensasi, penyesuaian beban kerja, atau mekanisme pengganti apabila monitoring dilakukan di luar jam dinas.
8. Tidak terdapat informasi mengenai sosialisasi atau rapat
Apabila benar kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi atau pembahasan bersama jajaran manajemen, mulai dari Wakil Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian hingga Ketua Tim, maka aspek partisipasi internal dan kecermatan dalam pengambilan kebijakan patut menjadi bahan evaluasi administratif.
II. Pengaturan Jam Kerja ASN
Berdasarkan ketentuan mengenai manajemen ASN, secara umum jam kerja instansi pemerintah ditetapkan 37,5 jam kerja per minggu, kecuali terdapat pengaturan khusus sesuai karakteristik pelayanan.
Rumah sakit memang menerapkan sistem pelayanan 24 jam melalui mekanisme shift. Namun, perubahan atau penambahan kewajiban kerja di luar jadwal yang telah ditetapkan tetap harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta memperhatikan pengaturan beban kerja dan keselamatan kerja tenaga kesehatan.
Apabila seorang dokter atau ASN telah memiliki jadwal kerja yang sah melalui SPT atau pengaturan internal rumah sakit, maka setiap penugasan tambahan yang bersifat rutin perlu didasarkan pada instrumen hukum yang memadai.
III. Prinsip Legalitas
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Prinsip tersebut dipertegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penggunaan kewenangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dengan demikian, tindakan administrasi tidak cukup hanya ditandatangani oleh pejabat, tetapi juga harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.
IV. Apakah Plt. Direktur Berwenang?
Seorang Plt. pada dasarnya ditunjuk untuk menjamin keberlangsungan pelayanan ketika jabatan definitif kosong.
Namun, apabila suatu kebijakan:
menambah jam kerja;
membebankan tugas rutin di luar jam dinas;
mengubah pola kerja yang telah ditetapkan;
atau berdampak terhadap hak dan kewajiban ASN,
maka perlu diuji apakah tindakan tersebut memang berada dalam ruang lingkup kewenangan Plt. dan telah mengikuti prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
V. Potensi Permasalahan Administratif
Apabila fakta-fakta tersebut benar, maka terdapat beberapa aspek yang layak diuji lebih lanjut, antara lain:
kepastian dasar kewenangan;
kesesuaian dengan tata naskah dinas;
kepatuhan terhadap AUPB;
kesesuaian dengan pengaturan jam kerja ASN;
kepastian mengenai bentuk penugasan dan pertanggungjawaban;
penerapan prinsip kecermatan sebelum menetapkan kebijakan.
Aspek-aspek tersebut merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan administrasi.
VI. Contoh Riil Agar Mudah Dipahami
Misalkan seorang kepala dinas tiba-tiba menerbitkan jadwal yang mewajibkan seluruh pegawai hadir kembali setiap malam pukul 20.30 WIB tanpa SK kebijakan, tanpa surat tugas individual, tanpa batas waktu, dan tanpa penyesuaian jam kerja.
Walaupun tujuan yang disampaikan adalah meningkatkan disiplin, kebijakan seperti itu tetap dapat dipertanyakan dari sisi administrasi apabila tidak memiliki dasar hukum, tidak mengikuti prosedur yang benar, dan tidak memberikan kepastian mengenai hak maupun kewajiban pegawai.
Prinsip yang sama berlaku dalam penyelenggaraan rumah sakit pemerintah.
VII. Kesimpulan
Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat sejumlah aspek administratif yang patut dikaji lebih lanjut, terutama mengenai dasar kewenangan, bentuk instrumen hukum yang digunakan, kesesuaian dengan pengaturan jam kerja ASN, mekanisme penugasan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang tidak terdapat dasar hukum, tidak ada instrumen kebijakan yang memadai, dan terdapat penyimpangan dari ketentuan administrasi yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi oleh atasan pejabat, pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat, atau upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.




