Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Dana Desa Tahap I di Kecamatan Kotanopan Dilaporkan, FPMS Minta Dirkrimsus Polda Sumut Bertindak

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T11:20:50Z


Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan praktik maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga berorientasi pada kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dalam proses pencairan Dana Desa Tahap I di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dugaan tersebut mengarah pada adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah pihak terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan temuan di lapangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengutipan yang kemudian diduga diteruskan melalui pihak Kecamatan Kotanopan. Selanjutnya, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan disebut diduga ditugaskan untuk melakukan pengutipan terhadap 34 kepala desa di Kecamatan Kotanopan dengan nilai yang diduga mencapai Rp4.500.000 per desa.

Atas temuan tersebut, pihak yang melakukan advokasi menyatakan akan meneruskan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator aksi, Randi Permana, saat ditemui wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam pengutipan Dana Desa Tahap I di Kecamatan Kotanopan yang diduga melibatkan 34 desa.
2. Meminta Dirkrimsus Polda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa seluruh instansi terkait serta seluruh kepala desa di Kecamatan Kotanopan guna mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang dinilai berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
×
Berita Terbaru Update