Ratusan hektar kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut kini secara terang-terangan disulap menjadi bentangan perkebunan kelapa sawit. Di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, fungsi penyangga kehidupan yang seharusnya dilindungi negara mendadak tumpul di hadapan gurita bisnis ilegal.
Investigasi lapangan yang berawal dari keresahan warga menemukan bukti tak terbantahkan di titik koordinat 3.946397, 98.503814. Pantauan udara tidak lagi menampilkan tajuk pohon hutan hujan yang rindang, melainkan barisan sawit yang tertata rapi, lengkap dengan bibit-bibit baru yang siap mengokohkan pembalakan terselubung ini.
*Ironi Pengawasan dan Pembiaran Bertahun-tahun*
Berdasarkan informasi di lapangan dugaan Aktivitas ini ditengarai dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Indah Bersama di bawah kepemimpinan individu bernama Sarmo.
Yang menjadi pertanyaan mendasar, Bagaimana mungkin aktivitas pemeliharaan hingga panen sawit secara masif bisa berlangsung selama bertahun-tahun di dalam zona konservasi tanpa terendus aparat?
_"Ada kejanggalan sistemis ketika kawasan yang seharusnya dipulihkan justru makin diperluas penanaman sawitnya. Patut diduga kuat, ada praktik 'main mata' dan pembiaran terstruktur antara oknum pejabat berwenang dengan mafia lahan," tegas seorang sumber lokal._
Muhammad Sya'bana Hidayatullah Wakil Sekretaris 2 Bidang Eksternal Pengurus Koordinator Cabang PMII Sumatera Utara Mengatakan Jika Aktivitas ini dibiarkan Terus Menerus tanpa ada Aksi Nyata Penindakan Tegas dari APH Dan instansi Hukum Lainnya, Maka kami dan Masyarakat Akan bergerak Sendiri, Kami Tantangan Keberanian Meraka.
*Catatan Kritis untuk Pihak Berwenang*
Kerusakan yang terjadi di SM Karang Gading bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan cermin buruknya penegakan hukum tata ruang di Sumatera Utara.
*Retorika Tanpa Eksekusi :* Imbauan dan komitmen pemulihan ekosistem hanya berakhir sebagai slogan jika tidak ada tindakan tegas di lapangan.
*Ancaman Keanekaragaman Hayati:* Hilangnya vegetasi asli secara langsung memutus rantai makanan dan mengancam habitat satwa yang dilindungi.
*Ujian Keberanian Aparat:* Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus menjangkau aktor intelektual dan oknum yang memberi 'restu' terselubung.
Jika Kementerian LHK dan aparat penegak hukum tetap pasif, status "kawasan konservasi" di Langkat tak lebih dari sekadar corat-cret formalitas di atas kertas peta. Penertiban dan proses hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan sebelum ekosistem ini hancur total.
*Tuntunan :*
1. Meminta Kementerian LHK Menindak Tegas Aktivitas perusakan Lingkungan yang diduga terjadi di Suaka Margasatwa karang gading.
2. Meminta Kementerian LHK Untuk Copot Kepala Dinas LHK Sumatera Utara yang kami anggap tidak becus dalam bekerja dan melayani.
3. Mendesak POLDA Sumatera Utara untuk menangkap Mafia yang mengelola kerusakan lingkungan SM di Tanjung Pura, Kab.Langkat.
4. Meminta POLDA Sumatera Utara menangkap Oknum Pembeking yang terlibat dalam Aktivitas Kerusakan lingkungan di SM Karang Gading, kec.Tanjung pura Kab.Langkat.
5. Meminta POLDA Sumatera Utara Menangkap Mafia yang merusak lingkungan SM Karang Gading, di kec. tanjung pura, kab.langkat




