merpatinusantara.my.id, Medan 15 Desember 2025 - Menindak lanjuti dalam permasalahan pelelangan tanah yang di lakukan oleh BRI Kota Pinang, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) melakukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut karena dalam proses pelelangan terdapat kejanggalan dan dugaan adanya niat jahat (Mens Rea).
Dalam pengaduan masyarakat tersebut, Mahasiwa mengatakan bahwa Pelelangan yang di lakukan oleh BRI melangkahi mekanisme sehingga adanya pihak nasabah yang di rugikan. Dalam Pelelangan SHM (Surat Hak Milik) tersebut pemilik sah di kabarkan tidak mengetahui dan tidak menerima Surat Pemberitahuan (SP) l,ll,lll
Oleh karenanya Debitur tidak dapat melakukan Pengamanan Aset.
Dalam proses lelang yang di lakukan BRI Kota Pinang juga terdapat adanya dugaan Mens Rea (Niatan Jahat) sehingga sampai kepada dugaan Pelanggaran Pidana penyalahgunaan jabatan.
Pengaduan Masyarakat yang dilakukan oleh PMP-SU berharap kepada Kepala Cabang BRI Kota Pinang untuk di proses secara hukum, karena ada masyarakat yang di rugikan dan kami tidak ingin ada masyarakat lain yang menjadi korban selanjutnya.
(Red)





0 Komentar