merpatinusantara.my.id, Medan - Sawit terlihat sudah tua dan mati mengering dilahan Hak Pakai Universitas Sumatera Utara terletak di Desa Simalingkar A, Pancur Batu Deli Serdang, ketika Aliansi Masyarakat Indonesia survey ke lapangan pada akhir Desember 2025,
Kejadian USU memperoleh Asset Tanah seluas itu menjadi tanda tanya Pimpinan AMSUB Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos akrab dipanggil Bang Je.
Asal muasal riwayat Tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha Sertifikat HGU 171 / Simalingkar A Tahun 2009 sangat jauh hubungan hukum Antara USU dan Kemendikbud RI,
Keputusan Pansus DPR RI pada tahun 2004 yang merekomendasikan dengan Menteri ATR / Kepala BPN RI Tidak mencantumkan untuk pendistribusian tanah kepada Mendikbud / USU,
Lebih lanjut ungkap bang Ze rekomendasi Pansus Pertahanan termasuk merekonsaikan tanah suguhan milik masyarakat untuk dikeluarkan pada perpanjangan HGU,
BPN Pusat Tidak mengeluarkan tanah suguhan milik masyarakat di Simalingkar A dan Namo Bintang tapi malah mengeluarkan untuk USU,
Menurut AMSUB terjadi perbuatan melawan hukum dan Kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan BPN Pusat dengan mengesampingkan rekomendasi Pansus DPR RI Tahun 2024,
Masyarakat Simalingkar sampai awal tahun 2026 masih tetap berjuang mempertahankan tanah- tanah mereka sementara USU duduk manis diatas penderitaan rakyat,
AMSUB minta Menteri ATR BPN RI meninjau ulang pemberian Hak Pakai kepada USU sebab riwayat perolehan Hak dan hubungan hukum sangat tidak jelas, tapi kalau masyarakat yang punya tanah dapat redistribusi tanah itu wajar dan layak.
Dalam waktu dekat AMSUB Akan aksi ke Depan Kantor Rektor USU jl. DR Mansyur Medan dan rencana juga akan aksi ke BPN Pusat. (red)





0 Komentar