Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Mutiara Hikmah – Kamis, 7 Mei 2026

🌙✨ *Mutiara Hikmah – Kamis, 7 Mei 2026* ✨🌙

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

📖
فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهٖ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ اَبْوَا بَ كُلِّ شَيْءٍ ۗ حَتّٰۤى اِذَا فَرِحُوْا بِمَاۤ اُوْتُوْۤا اَخَذْنٰهُمْ بَغْتَةً فَاِ ذَا هُمْ مُّبْلِسُوْنَ

Fa lammaa nasuu maa zukkiruu bihii fatahnaa ‘alaihim abwaaba kulli syai’, hattaaa izaa farihuu bimaaa uutuuu akhoznaahum baghtatang fa izaa hum mublisuun.

"Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa."
📚 (QS. Al-An’am 6: Ayat 44)

🌍 Bahwa ayat ini memberikan pelajaran besar bagi kehidupan manusia dan bangsa-bangsa di dunia. Ketika manusia lupa pada peringatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sering kali justru dibukakan pintu kesenangan, kekuasaan, kemewahan, dan kenikmatan dunia. Namun apabila semua itu membuat manusia semakin jauh dari keadilan dan kebenaran, maka kehancuran dapat datang secara tiba-tiba.

⚖️ Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Negara wajib menjaga hak asasi, kehormatan, dan martabat setiap warga negara tanpa kecuali. Karena itu, fakta sejarah yang dialami Eggi Sudjana menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

📌 Pada Pemilihan Presiden 2019, di era Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana yang saat itu dikenal sebagai salah satu pendukung Capres Prabowo Subianto, ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Operasi penangkapan dipimpin Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto (kabarnya menjadi calon kuat Kapolri), Eggi Sudjana dikenakan status tersangka makar dan ditahan selama 41 hari di sel tahanan Polda Metro Jaya, padahal perkara tersebut tidak pernah sampai diperiksa dan diputus melalui persidangan pengadilan.

🗣️ Orasi Eggi Sudjana yang menyebut istilah “people power” di depan rumah Prabowo Subianto kala itu dianggap sebagai makar oleh pemerintah Jokowi. Padahal menurut berbagai pandangan publik dan sumber yang berkembang ketika itu, ucapan tersebut merupakan bentuk kritik politik dan kegelisahan atas penyelenggaraan Pilpres yang dinilai tidak fair.

🇮🇩 Kini sejarah berubah. Capres yang dahulu didukung Eggi Sudjana telah resmi menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Namun ironisnya, hingga kini status tersangka makar terhadap Eggi Sudjana belum memperoleh pemulihan nama baik dan ganti rugi secara nyata.

⚖️ Padahal menurut hukum acara pidana di Indonesia, seseorang yang ditangkap, ditahan, atau diproses tanpa dasar hukum yang sah atau perkaranya tidak sampai diajukan ke pengadilan, memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi dan ganti kerugian.

📚 Dalam KUHAP:
▪️ Pasal 95 KUHAP menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan hukum. 

▪️ Pasal 97 KUHAP menegaskan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau perkara yang tidak diajukan ke pengadilan dapat dimohonkan rehabilitasinya melalui mekanisme praperadilan. 

⚖️ Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar dalam kesadaran publik:

❓ Di manakah posisi negara ketika seseorang telah mengalami penangkapan, penahanan, stigma sosial, serta kerugian nama baik, namun hingga kini belum memperoleh rehabilitasi yang layak?

⚖️ Disisi lain, publik juga menyaksikan bagaimana Presiden Prabowo Subianto diawal kepemimpinannya memberikan abolisi (penghentian perkara yang sedang berjalan, hak Presiden) kepada Tom Lembong, ketika itu Lembong menjalani hukuman baru memasuki usia 9 bulan berkalan. Menurut putusan pengadilan ia dinyatakan melakukan kesalahan saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tafsir dan pertanyaan di tengah masyarakat.

📌 Muncul dugaan di ruang publik bahwa langkah pemberian abolisi itu sarat atas pertimbangan politik, sebab apabila perkara tersebut terus berkembang, dikhawatirkan dapat menyeret sejumlah mantan pejabat penting era Jokowi, bahkan Jokowi sendiri, karena dalam pengakuannya, Limbong sebut dirinya melakukan praktek ilegal itu atas perintah Jokowi.  

⚖️ Dimanakah rasa keadilan? Mengapa terhadap seseorang yang telah diproses dan diputus bersalah oleh pengadilan dapat diberikan abolisi, sementara terhadap Eggi Sudjana yang perkara makarnya bahkan tidak pernah diuji hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, rehabilitasi nama baik dan pemulihan haknya belum juga diberikan?

📖 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوّٰمِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, dan kaum kerabatmu."
📚 (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135)

🌍 Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipilih-pilih berdasarkan kepentingan politik, kekuasaan, kelompok, ataupun kedekatan tertentu. Keadilan harus berdiri tegak untuk semua.

📖 Nasib Eggi Sudjana pun tidak berhenti di sana. Ia kembali dijadikan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu SMA Jokowi. Padahal ia berada dalam posisi sebagai kuasa hukum Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover. Dalam proses persidangan saat itu, menurut berbagai catatan publik, pihak terkait dan dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun vonis terhadap Bambang Tri tetap dijatuhkan.

🌀 Dalam perjalanan mendapatkan SP-3, Eggi Sudjana, keluarganya, dan juniornya seorang aktifis dan penulis juga menghadapi gelombang fitnah, hinaan, sangsi sosial, dan pemberitaan masif, termasuk terkait pertemuannya dengan Jokowi dikediamannya di Solo yang ditafsirkan sepihak sebagai upaya tercela penyelesaian perkara serta fitnahan Eggi Sudjana menerima suap uang sebesar Rp.100 Milyar dari Jokowi.

📌 Kini status tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut telah dihentikan melalui SP-3, setelah Jokowi menyatakan "Under standing" Jokowi tak menunjukkan ijazah SMAnya kecuali di Pengadilan dan Eggi Sudjana pun tak "minta maaf" kepada Jokowi. Bambang Tri pun telah menjalani hukuman penjara lebih dari tiga tahun. Namun pertanyaan moral dan konstitusional tetap muncul:

⚖️ Mengapa rehabilitasi dan ganti rugi dari negara atas perkara makar tahun 2019 belum juga diberikan kepada Eggi Sudjana ?

🏛️ Negara hukum yang sehat seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar kekuasaan. Sebab kekuasaan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sedangkan hukum tanpa kebenaran hanya menjadi alat tekanan.

🌱 Semoga bangsa ini semakin dewasa dalam berdemokrasi, semakin adil dalam menegakkan hukum, dan semakin berani memulihkan hak-hak warga negara yang dirugikan oleh proses kekuasaan.

🤲 Karena sesungguhnya keadilan bukan hanya tentang menghukum yang salah, tetapi juga memulihkan hak orang yang telah dizalimi.

⚔️ *Salam Jihad - Brother Eggi Sudjana*
✍️ _Editor: Agusto Sulistio_

Posting Komentar

0 Komentar