*I. Terkait Pelaporan Ahmad Khozinudin / AK oleh DHL & Eggi Sudjana*
*1. Pokok Laporan*
Damai Hari Lubis selaku Ketua KORLABI bersama Prof. Dr. H. Eggi Sudjana melaporkan AK ke Polda Metro Jaya tgl 25 Jan 2026. Dasarnya video YouTube AK tgl 22 Jan 2026. DHL menyebut isi video itu diduga mengandung pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian via UU ITE + KUHP.
*2. Narasi AK yang Dipersoalkan*
Dalam video tsb AK menyebut: SP.3 Eggi & DHL “produk Solo”, keduanya “pengkhianat”, dan kehadiran Eggi-DHL ke rumah Jokowi di Solo jadi penyebab RF, KTR, & Rus jadi TSK.
Versi DHL: Narasi itu bohong/arogan. Faktualnya, RF, KTR, & Rus sudah berstatus TSK + wajib lapor _sebelum_ DHL & Eggi ke Solo. DHL juga menilai tuduhan “pengkhianat” tidak ada dasar hukum/kekerabatan/klien, serta tidak sesuai KBBI.
*3. Pasca Laporan*
Menurut DHL, AK malah memperkuat tuduhan lewat artikel berjudul: _TRAGEDI KM 50 & PERJUANGAN MEMBONGKAR IJAZAH PALSU JOKOWI: PENGKHIANATAN TAK BOLEH DIBERI PERMAKLUMAN_.
DHL menilai artikel itu apriori/sugestif karena menyandingkan tragedi KM.50 tahun 2020 dengan laporan 25 Jan 2026, padahal tempus, lokus, dan pelaku deliknya berbeda. DHL menyebut itu komparasi misleading.
Dalam artikel itu juga ada narasi: “ES & DHL justru datang ke Polda. Gabung dengan kubu Jokowi, menyerang para aktivis... bahkan melaporkan para pejuang”, serta ajakan “wajib menyelesaikan para pengkhianat”.
*4. Catatan DHL*
Tujuan laporan: memberi efek jera & mencegah narasi hasut meluas. DHL menyebut AK membangun citra “super hero” & men-dikte tokoh tertentu untuk tidak tolerir DHL/BES.
*II. Ringkasan Laporan DHL vs AK + Kutipan Artikel*
*1. Dasar Laporan 25 Jan 2026*
DHL & Eggi melaporkan AK ke Polda Metro Jaya atas video YT 22 Jan 2026. DHL menilai narasi AK: “SP.3 Eggi & DHL produk Solo”, “Eggi & DHL pengkhianat”, dan “RF, KTR, Rus jadi TSK karena Eggi-DHL ke Solo” adalah fitnah + ujaran kebencian UU ITE.
Fakta versi DHL: RF, KTR, Rus sudah TSK + wajib lapor _sebelum_ DHL & Eggi ke Solo. Tuduhan “pengkhianat” juga dinilai absurd, tanpa hubungan klien/kekerabatan.
*2. Kutipan Alinea Artikel AK Pasca Dilaporkan*
Judul: _TRAGEDI KM 50 & PERJUANGAN MEMBONGKAR IJAZAH PALSU JOKOWI: PENGKHIANATAN TAK BOLEH DIBERI PERMAKLUMAN_
- _“Pasca halal bi halal, ES dan DHL justru datang ke Polda. Gabung dengan kubu Jokowi, menyerang para aktivis yang selama ini satu kawan perjuangan.”_
- _“ES & DHL kini mesra bersama kubu Jokowi. Menyerang perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi, bahkan melaporkan ke polisi para pejuang yang membongkar ijazah palsu Jokowi. Yang seperti ini tidak bisa dimaklumi.”_
- _“Sikap tegas pada para pengkhianat, harus disampaikan. Tidak boleh bertindak lembek, apalagi mentolerir pengkhianatan.”_
- _“Bahkan, sebelum menuntaskan perjuangan, wajib menyelesaikan para pengkhianat. Dengan cara, tidak mentolerir sedikitpun pengkhianatan itu...”_
- _“Tragedi KM 50 dan membongkar ijazah palsu Jokowi ada hubungan erat.”_
*3. Tanggapan DHL*
DHL menilai artikel itu apriori & provokatif. Menyandingkan KM.50 2020 dengan laporan 2026 disebut “misleading komparasi” karena tempus, lokus, subjek & kausalitas hukumnya berbeda. Narasi “Tokoh harus keras melawan” juga dianggap upaya AK men-dikte & mengklaim diri “super hero”.
Intinya: Perbedaan tafsir. AK menyebut DHL/Eggi “pengkhianat”. DHL balik lapor & menyebut narasi AK fitnah tanpa dasar empirik.










0 Komentar