Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ibadah Qurban Itu Dana Personal, Bukan Dana Nasional

Oleh : Husain Muhal Tanjung 
Founder APMI (Aliansi pemuda/i Muslim Indonesia) 

Qurban adalah ibadah mulia yang diperintahkan Allah SWT sebagai bentuk ketakwaan, keikhlasan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dalam syariat Islam, qurban dilakukan dengan harta pribadi sebagai bentuk ibadah individual, bukan dibebankan kepada negara atau menggunakan dana APBN.

Allah SWT berfirman:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa qurban adalah perintah langsung kepada setiap Muslim yang mampu, sebagai ibadah pribadi kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa qurban menjadi tanggung jawab pribadi bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta.

Dalam pelaksanaannya, qurban harus berasal dari rezeki yang halal dan milik pribadi. Sebab nilai utama qurban bukan hanya pada hewan yang disembelih, tetapi pada keikhlasan dan pengorbanan seseorang dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:
“Daging dan darah hewan qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Karena itu, qurban bukan program pembiayaan negara, melainkan ibadah personal umat Islam yang dilakukan atas dasar iman dan kemampuan masing-masing.

Qurban dari kita, untuk mencari ridha Allah

Posting Komentar

0 Komentar